BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Otto Hasibuan Sebut Megawati Pihak dalam Perkara MK, Tak Tepat Jadi Amicus Curiae

BITVonline.com - Selasa, 16 April 2024 08:28 WIB
Otto Hasibuan Sebut Megawati Pihak dalam Perkara MK, Tak Tepat Jadi Amicus Curiae
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengajuan diri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengkritik langkah tersebut, menyebutnya tidak tepat karena Megawati merupakan pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Otto Hasibuan, konsep amicus curiae seharusnya diisi oleh pihak yang independen dan tidak terikat dengan kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak yang mengajukan amicus curiae seharusnya bukan bagian dari perkara yang sedang diputuskan. Karena Megawati adalah Ketua Umum PDIP yang terlibat dalam sengketa pilpres di MK, pengajuan tersebut dianggap tidak tepat.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP mempertahankan langkah Megawati sebagai amicus curiae. Menurutnya, Megawati mengajukan diri dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai pemimpin partai politik. Surat kuasa yang diserahkan oleh Hasto juga menjadi bukti bahwa Megawati bertindak atas nama pribadi sebagai sahabat pengadilan, bukan atas nama PDIP.

Kontroversi ini memunculkan pertanyaan tentang batasan dan etika pengajuan amicus curiae dalam konteks sengketa politik seperti pilpres. Di satu sisi, ada pandangan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara tidak seharusnya menjadi amicus curiae agar tetap mempertahankan independensi proses hukum. Namun, di sisi lain, pengajuan tersebut juga dapat dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan sudut pandang yang beragam dan mendukung keterbukaan dalam proses peradilan.

Dalam konteks ini, MK diharapkan dapat mempertimbangkan dengan cermat semua argumen yang disampaikan, baik dari pihak yang terlibat langsung maupun dari pihak yang menyampaikan pendapat sebagai sahabat pengadilan. Keputusan MK diharapkan dapat menciptakan keadilan yang merangkul berbagai perspektif, menerangkan bangsa, dan meneguhkan integritas demokrasi di Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru