JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wajib pajak terkait dengan kesulitan akses yang dialami pada sistem administrasi pajak baru, Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis nomor KT-02/2025, yang dirilis pada Jumat (10/1/2025).
“Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis DJP dalam keterangan tersebut.
DJP menjelaskan bahwa mereka sedang berupaya untuk memperbaiki berbagai kendala yang terjadi, dengan berfokus pada penguatan jaringan dan kapasitas sistem. Beberapa langkah perbaikan yang telah dilakukan termasuk memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth, serta menunjuk penanggung jawab untuk pengelolaan perusahaan terkait pembuatan faktur pajak.
Perbaikan lainnya mencakup pengaturan ulang kata sandi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk otorisasi sertifikat elektronik. Dalam hal pembayaran, aplikasi untuk pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak juga mengalami pembaruan.
DJP juga mencatat bahwa hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 wajib pajak telah menerima sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. Selain itu, 34.401 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak dengan total 845.514 faktur, dan 236.221 faktur telah divalidasi.
Dalam keterangan tersebut, DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada seluruh aplikasi dalam sistem Coretax DJP. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama wajib pajak dalam mendukung pemerintah dalam mengimplementasikan sistem informasi yang lebih maju.
(christie)
Dirjen Pajak Minta Maaf atas Kendala Sistem Coretax, Janji Lakukan Perbaikan