JAKARTA –Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Bawaslu sebagai respons terhadap laporan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu yang mereka anggap telah terjadi.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa terdapat banyak pelanggaran yang telah terjadi, termasuk politisasi bantuan sosial (bansos), intervensi kekuasaan, ketidaknetralan, dan kriminalisasi. Todung juga menyebutkan bahwa mereka telah menyediakan pendampingan untuk beberapa kasus kriminalisasi, termasuk yang dialami oleh Aiman, Butet, dan Palti Hutabarat.
Todung menjelaskan bahwa tim mereka telah beberapa kali melakukan laporan ke Bawaslu dan telah menyampaikan gugatan. Mereka juga menyatakan keprihatinan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Todung, putusan DKPP ini menjadi alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo dan Gibran, khususnya Gibran. Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun, serta putusan DKPP yang menyoroti pelanggaran etika dalam proses tersebut.
Todung menyatakan bahwa dalam konteks hukum tata negara, putusan MK adalah final, namun banding dari putusan MK masih berlaku. Dia juga mengungkapkan bahwa beberapa komunitas pengacara di Indonesia telah mendiskusikan kemungkinan gugatan ke PTUN berdasarkan dua putusan yang menggarisbawahi pelanggaran etika.
Dengan demikian, TPN Ganjar-Mahfud siap untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mempertanyakan kecukupan etika dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
(K/09)
TPN Ganjar-Mahfud Siap Gugat Pelanggaran Pemilu ke PTUN