Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JATENG -Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang, keterlibatan polisi dalam politik praktis, serta ketidaknetralan dalam proses pemilihan.
Dalam permohonan yang diajukan pada Kamis (9/1), tim kuasa hukum Andika-Hendi menyoroti keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pilgub Jawa Tengah. Mereka menuding adanya keberpihakan dan ketidaknetralan Polri, yang menurut mereka, dimanifestasikan dalam tindakan untuk memastikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Menurut kuasa hukum, Roy Jansen Siagian, keterlibatan ini bukan hanya merupakan kelalaian individu atau oknum, tetapi telah melibatkan kebijakan serta kewenangan institusi Polri. Mereka juga menyinggung kedekatan Ahmad Luthfi dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dianggap memberikan pengaruh besar terhadap langkah Polri dan pejabat di Jawa Tengah dalam mendukung Luthfi-Taj Yasin.
Tim hukum Andika-Hendi juga mencatat sejumlah langkah mutasi yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termasuk penggantian 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang mereka klaim memperburuk ketidaknetralan Polri. Selain itu, mereka juga mengungkapkan adanya tekanan pada kepala desa yang diduga dimanfaatkan untuk mendukung pasangan Luthfi-Taj Yasin, serta praktik politik uang yang dilakukan selama masa kampanye.
Dengan berbagai tuduhan pelanggaran tersebut, Andika-Hendi meminta agar MK membatalkan hasil keputusan KPU Jawa Tengah dan menetapkan pasangan mereka sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, paslon Andika-Hendi memperoleh 7.830.084 suara atau sekitar 40,9 persen, sementara Luthfi-Taj Yasin unggul dengan 11.390.191 suara (59,1 persen), dan menang di 32 kabupaten/kota.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.