Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
Jakarta — Isu pelarangan siswa untuk menyebarkan foto makan siang gratis di media sosial mencuri perhatian warganet. Sejumlah unggahan di media sosial X menyoroti kebijakan tersebut yang diklaim diterapkan oleh beberapa sekolah. Salah satu akun menyampaikan pengalaman pribadinya, “Halo kak, hari ini sekolahku dapet makan gratis.
Tapi tadi, guruku buat pengumuman untuk dilarang menyebarkan fotonya ke sosmed karena kalau kelihatan ‘buruk’ sekolahku terancam dan siswa yang menyebarkan fotonya akan dicari serta dapat sanksi sosial,” tulisnya. Unggahan lainnya dari akun @ny*** mengonfirmasi kebijakan serupa di sekolah tempat ia mengajar. “Di sekolah tempat ngajarku kemarin, anak-anak maupun guru atau staf sekolah sudah diimbau untuk tidak mempublikasikan makan siang gratis ke media sosial.
Kalau ada komplain, langsung ke pihak sekolah agar mereka yang menyampaikan ke panitia,” ujarnya. Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjarifudian menilai bahwa kebijakan ini muncul untuk mencegah keresahan di masyarakat akibat informasi yang tidak menyeluruh. “Maksudnya itu bukan melarang orang, tetapi jangan sampai menimbulkan keresahan.
Hal-hal seperti ini bisa menimbulkan kegaduhan yang sebetulnya tidak perlu,” kata Hetifah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (7/1/2025). Hetifah menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya tidak diartikan sebagai pelarangan kritik, melainkan sebagai upaya menerima masukan konstruktif untuk pengembangan program. “Kami di DPR sudah siap menerima berbagai pertanyaan dan masukan.
Kalau ada bukti foto atau video, itu justru baik agar bisa dilakukan investigasi yang akurat,” tambahnya. Hetifah juga menekankan pentingnya literasi digital dalam merespons program pemerintah baru. “Sangat penting untuk menyediakan saluran yang memfasilitasi siswa, orang tua, dan satuan pendidikan untuk menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, membantah kabar yang menyebutkan adanya larangan memfoto makan siang gratis. “Tidak ada larangan, siapa yang melarang?” ujar Dadan kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025). Ia memastikan bahwa tidak ada peraturan yang membatasi siswa untuk memotret makanan bergizi yang mereka terima.
Menurut Dadan, pihaknya terbuka terhadap masukan dan akan terus memantau pelaksanaan program agar berjalan lancar. “Komunikasi yang baik antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat penting untuk memastikan program ini sukses,” tutupnya.
(CHRISTIE)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL