BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 03:07 WIB
81 view
Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Setiap pengemudi kendaraan roda empat di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang valid. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat administratif, memiliki keterampilan mengemudi, serta layak diberikan izin berkendara.

Hingga Januari 2025, biaya pembuatan SIM A masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan regulasi tersebut, tarif penerbitan SIM A dipatok sebesar Rp 120.000 per penerbitan.

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan jasmani (RIKKES). Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan di tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon.

Baca Juga:
Ketentuan dan Jenis SIM A

Menurut laman resmi Polri, SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 kg. SIM A dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

SIM A Perorangan: Untuk pengemudi kendaraan roda empat pribadi. SIM A Umum: Untuk pengemudi kendaraan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum, seperti sopir angkutan kota. Syarat Membuat SIM A Baru

Untuk mendapatkan SIM A, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Baca Juga:
Membuat permohonan tertulis. Bisa baca tulis. Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan. Terampil mengemudi. Berusia minimal 17 tahun. Lulus syarat administratif. Sehat jasmani dan rohani. Lulus ujian teori dan praktik. Pengemudi Wajib Membawa SIM Saat Berkendara

Pengemudi kendaraan roda empat diwajibkan membawa SIM A setiap kali berkendara. Jika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan dan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM yang valid, maka dapat dikenakan sanksi berupa tilang.

Dokumen ini juga harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. SIM A menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk berkendara dengan aman di jalan raya.

(N/014)

komentar
beritaTerbaru