
Pengusaha Padi Bandel? Prabowo Siap Ambil Alih Kendali Penggilingan Padi
KLATEN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional den
Pertanian Agribisnis
JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang (UU) MK yang akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029. Revisi tersebut sebelumnya sempat ditunda pada rapat paripurna DPR RI 2019-2024.
“Saya berharap dengan pembentukan Undang-Undang baru semakin menegakkan independensi dan kekuasaan kehakiman di situ. Itu saja sebetulnya,” ujar Enny kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Enny menekankan bahwa dirinya tidak dapat memberikan masukan langsung kepada DPR terkait revisi UU MK, karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Namun, ia menambahkan, jika nantinya ada permintaan dari DPR, maka masukan tersebut dapat disampaikan.
“Kami dari MK tidak bisa mengusulkan apa pun yang berkaitan dengan, karena itu ranah kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dan merupakan salah satu objek yang akan diujikan juga di MK,” kata Enny.
Revisi UU MK sempat diwarnai polemik karena pengesahannya yang dilakukan secara diam-diam pada masa reses 13 Mei 2024. Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Melalui kesepakatan kedua belah pihak, RUU ini akan dibawa ke periode selanjutnya tanpa perlu dibahas ulang.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam revisi UU MK adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur menjadi 10 tahun, serta adanya syarat konfirmasi lembaga pengusul untuk seorang hakim MK melanjutkan masa jabatan atau masa pensiun hakim.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, juga sempat menyoroti revisi ini, yang saat menjabat Menkopolhukam, menolak pembahasan revisi UU MK tersebut. Menurutnya, beberapa isi dalam revisi UU MK justru berpotensi mengancam independensi lembaga tersebut.
Syarat konfirmasi lembaga pengusul, yang menjadi bagian dari revisi, menjadi kontroversial. Hal ini dianggap merugikan bagi sejumlah hakim MK, salah satunya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Di sisi lain, revisi ini dianggap menguntungkan bagi Hakim MK Anwar Usman yang sudah memasuki periode ketiganya. Selain Saldi Isra, dua hakim lainnya yang disebutkan terancam dengan revisi ini adalah Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
(N/014)
KLATEN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional den
Pertanian AgribisnisASAHAN Sebuah bendera merah putih yang kondisinya kusam dan robek tampak masih terpasang di tiang bendera halaman kantor Camat Bandar Pa
PemerintahanNIAS UTARA Ketua DPD Organisasi Light Independent Bersatu (Team Libas) Nias Utara, Kharisman Gea, melakukan komunikasi dengan Anggota DP
KesehatanMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menggelar kegiatan Bazar Produk Warga Binaan yang berlangsung pada Sabtu, 19 Ju
NasionalLANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, melakukan kunjungan kerja ke Pulau Kampai, Kabupaten Langkat, Senin (21/7/2025)
PemerintahanJAKARTA Timnas Indonesia U23 berhasil memastikan langkah ke babak semifinal ajang AFF U23 2025 setelah bermain imbang tanpa gol (00)
OlahragaPADANGSIDIMPUAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar pertemuan penting dengan piha
PendidikanMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution mengikuti pelunc
EkonomiMEDAN Wacana penurunan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi 10 persen mendapat sorotan dari berbagai komunitas pengemudi
NasionalJAKARTA Setelah sekian lama menjadi tanda tanya, akhirnya Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda mengungkapkan secara terbuka bahwa dirin
Entertainment