Sempat Nyanyi Bareng di Solo, Kemlu Tegaskan Xanana Gusmao Tak Ada Agenda Temui Prabowo
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyebut kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao ke kediaman Presiden ke7 RI Joko
POLITIK
JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang (UU) MK yang akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029. Revisi tersebut sebelumnya sempat ditunda pada rapat paripurna DPR RI 2019-2024.
“Saya berharap dengan pembentukan Undang-Undang baru semakin menegakkan independensi dan kekuasaan kehakiman di situ. Itu saja sebetulnya,” ujar Enny kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Enny menekankan bahwa dirinya tidak dapat memberikan masukan langsung kepada DPR terkait revisi UU MK, karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Namun, ia menambahkan, jika nantinya ada permintaan dari DPR, maka masukan tersebut dapat disampaikan.
“Kami dari MK tidak bisa mengusulkan apa pun yang berkaitan dengan, karena itu ranah kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dan merupakan salah satu objek yang akan diujikan juga di MK,” kata Enny.
Revisi UU MK sempat diwarnai polemik karena pengesahannya yang dilakukan secara diam-diam pada masa reses 13 Mei 2024. Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Melalui kesepakatan kedua belah pihak, RUU ini akan dibawa ke periode selanjutnya tanpa perlu dibahas ulang.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam revisi UU MK adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur menjadi 10 tahun, serta adanya syarat konfirmasi lembaga pengusul untuk seorang hakim MK melanjutkan masa jabatan atau masa pensiun hakim.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, juga sempat menyoroti revisi ini, yang saat menjabat Menkopolhukam, menolak pembahasan revisi UU MK tersebut. Menurutnya, beberapa isi dalam revisi UU MK justru berpotensi mengancam independensi lembaga tersebut.
Syarat konfirmasi lembaga pengusul, yang menjadi bagian dari revisi, menjadi kontroversial. Hal ini dianggap merugikan bagi sejumlah hakim MK, salah satunya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Di sisi lain, revisi ini dianggap menguntungkan bagi Hakim MK Anwar Usman yang sudah memasuki periode ketiganya. Selain Saldi Isra, dua hakim lainnya yang disebutkan terancam dengan revisi ini adalah Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
(N/014)
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyebut kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao ke kediaman Presiden ke7 RI Joko
POLITIK
BEIJING Jumlah korban tewas akibat banjir bandang disertai tanah longsor yang menerjang wilayah Nepal dan China terus bertambah. Hingga Ju
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menegaskan operator telekomunikasi harus mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Sisa kuota ya
NASIONAL
JAKARTA Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya mengusut dugaan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan saat aksi demo
NASIONAL
JAKARTA Menggunakan jaringan WiFi milik orang lain tanpa izin ternyata memiliki konsekuensi dalam ajaran Islam. Perbuatan tersebut dapat d
AGAMA
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti dampak psikologis yang dapat dialami anakanak
NASIONAL
OlehWT. DaniealdiLAGI dan lagi. Kalimat itu sudah hampir menjadi mantra pahit di negeri ini. Berulang kali berita tentang siswa, santri, da
OPINI
JAKARTA Harga emas Antam kembali turun pada perdagangan Sabtu (5/9/2026). Harga emas batangan 24 karat merosot Rp30.000 menjadi Rp2.640.00
EKONOMI
JAKARTA Suara dentuman disertai getaran dilaporkan terdengar di sejumlah wilayah Lampung, Banten, hingga Jawa Barat, Sabtu (5/9/2026). Fen
PERISTIWA