Rapat tersebut juga membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024 serta prosedur pelantikan kepala daerah yang terpilih. Sementara itu, tempat pelantikan masih dalam pembicaraan lebih lanjut.
Dengan keputusan ini, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat segera dilantik dan memulai tugasnya setelah proses administrasi dan hukum yang berlaku selesai.