BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Ombudsman Provinsi Banten Temukan Kerugian Rp 24 Miliar Akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 18:13 WIB
345 view
Ombudsman Provinsi Banten Temukan Kerugian Rp 24 Miliar Akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi (kiri) dan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (tengah) saat konferensi pers hasil investigasi terkait pagar laut Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANGGERANG -Ombudsman Provinsi Banten telah melakukan investigasi terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang mempengaruhi kehidupan nelayan setempat. Pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer ini telah menyebabkan kerugian besar bagi sekitar 3.888 nelayan yang terdampak, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut meliputi beberapa aspek, antara lain pembelian bahan bakar yang meningkat, penurunan hasil tangkapan ikan, dan kerusakan pada kapal nelayan. Fadli menjelaskan bahwa perhitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk tambahan pengeluaran bahan bakar sebesar 4-6 liter solar per hari dan kerusakan kapal yang dialami nelayan.

"Minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar. Angka ini diperoleh dari wawancara dengan perwakilan nelayan, meskipun tidak dilakukan sensus lengkap," ujar Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Dugaan Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
Penyelidikan Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Laut Tangerang: 34 Saksi Diperiksa
Anggota DPR Desak KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Tangerang, Firman Soebagyo: "Menteri Terkesan Tutupi Dalang di Balik Kasus Ini"
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Pagar Laut Tangerang
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Rp 48 Miliar
Pagar Laut Ilegal: Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Lunasi Denda Rp 48 Miliar
komentar
beritaTerbaru