Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (5/2). Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Meskipun rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan partai pengusung, baik pasangan Bobby-Surya maupun Edy-Hasan tidak hadir. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengumumkan hasil akhir yang memutuskan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara.
Sebelumnya, juru bicara pasangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk menggugat Bobby Nasution ke PTUN terkait dugaan tidak mundurnya Bobby dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan saat maju dalam Pilgub Sumut.