BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 10:28 WIB
Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!
Ilustrasi Serifikat Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dapatkan Surat Keterangan Waris: Setelah menemukan ahli waris, langkah berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Waris. Dokumen ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.

Balik Nama atau Turun Waris dari Pemilik yang Sudah Meninggal: Sebelum proses jual beli dapat dilakukan, ahli waris harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama atau turun waris atas nama pemilik yang telah meninggal.

Baca Juga:

Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan AJB. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini:

Dokumen Penjual:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Periksa 40 Saksi dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
Kantor ATR/BPN Sumut Terbakar, Isu Pemeriksaan Kejatisu Mencuat
Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Dapat Bansos PKH & BPNT 2025
Nusron Wahid Sebut Lahan Kosong Bakal Disita Negara, Dipakai untuk Sekolah dan Perumahan Rakyat
Bobby Nasution Tekankan Peran Krusial ATR/BPN Jaga Stabilitas Lewat Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik
Pemko Medan Ditegur Soal Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Dinas Sosial
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru