BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 10:28 WIB
852 view
Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!
Ilustrasi Serifikat Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dapatkan Surat Keterangan Waris: Setelah menemukan ahli waris, langkah berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Waris. Dokumen ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.

Balik Nama atau Turun Waris dari Pemilik yang Sudah Meninggal: Sebelum proses jual beli dapat dilakukan, ahli waris harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama atau turun waris atas nama pemilik yang telah meninggal.

Baca Juga:

Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan AJB. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini:

Dokumen Penjual:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
BPN Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Perdana PTSL 2025, Warga Kelurahan Bincar Antusias
BPN Sumut Serius Selesaikan Sengketa Tanah Sari Rejo, Masyarakat Akan Diberi Sertifikat HGB, TNI AU Dapat HPL
Pemko Medan Sinergi dengan BPN untuk Sertifikasi Aset dan Tingkatkan PAD
Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya
Lapas Baru Akan Dibangun di Air Joman, Kalapas Labuhan Ruku Terima Sertifikat Lahan dari BPN Asahan
Menteri ATR/BPN Tegaskan: Lahan 127 Ribu Meter di Tangsel Sah Milik BMKG, Ormas GRIB Jaya Disebut Tak Punya Hak
komentar
beritaTerbaru