JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan arahan resmi mengenai efisiensi anggaran dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran 2025.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan anggaran negara dikelola secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan hasil yang optimal demi kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap bahwa setiap alokasi dana akan terhindar dari pemborosan dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia.
Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, efisiensi anggaran adalah penggunaan sumber daya keuangan yang terbatas secara optimal untuk mencapai hasil maksimal. Dengan kata lain, anggaran harus dikelola dengan cermat agar tidak terjadi pemborosan dan tetap memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.