Disbunnak Tanjab Timur Sidak PKS, Pastikan Harga TBS Sawit Sesuai Ketetapan Pemerintah
TANJAB TIMUR Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Kamis (13/2/2025) sore. Menjelang pembacaan putusan, kawasan pengadilan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah petugas kepolisian terlihat bersiaga di halaman pengadilan. Mereka menjaga ketat aksi unjuk rasa yang digelar di depan PN Jaksel, dengan massa yang mendesak agar Hasto segera ditangkap. Dalam pengamanan tersebut, terlihat anggota Brimob membawa senapan gas air mata, sementara kendaraan taktis, seperti mobil barracuda, juga tampak diparkir di sekitar pengadilan.
Selain petugas kepolisian, anggota Satgas Cakra Buana PDIP juga tampak berjaga di area pengadilan. Aksi unjuk rasa yang berlangsung tersebut mencuat seiring dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua perkara besar.

Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Hasto terhadap statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sidang praperadilan ini sudah memasuki tahap akhir, setelah rangkaian proses sidang yang meliputi pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK, bukti tertulis, serta keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Rencananya, putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025," kata Djuyamto dalam persidangan sebelumnya.
Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekjen PDIP, digugat karena terjerat dalam dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto diduga bersama Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW, dengan nilai suap mencapai Rp 600 juta. Hasto dan Donny juga diduga ikut berperan dalam upaya perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga disebut melakukan tindakan penghalangan terhadap proses hukum dengan menyuruh staf dan orang-orang terdekatnya untuk merusak bukti elektronik yang bisa dijadikan barang bukti oleh KPK.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah diperiksa oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu dengan penuh perhatian keputusan hakim terkait gugatan praperadilan ini.
kp/n14
TANJAB TIMUR Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
PERTANIAN AGRIBISNIS
PASURUAN Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Jawa Timur, memperkenalkan empat anak harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang l
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat W
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Pemanfaatan rumah dinas bagi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinilai belum opti
NASIONAL
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Jauh sebelum agama Islam dan Kristen berkembang di Tanah Simalungun, masyarakat setempat telah mengenal sistem kepercayaan as
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan i
HUKUM DAN KRIMINAL