Selain itu, Sri Mulyani menambahkan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan beberapa beasiswa lainnya, seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia, dan Beasiswa Indonesia Bangkit, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran. Anggaran yang telah dialokasikan untuk beasiswa tersebut tetap dipertahankan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Sementara itu, pemerintah juga mengimbau perguruan tinggi agar tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) meski terdapat dampak pada bantuan operasional perguruan tinggi akibat kebijakan efisiensi anggaran. Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun anggaran untuk beberapa aktivitas seperti perjalanan dinas dan seminar mengalami pemotongan, kebijakan ini tidak boleh berdampak pada keputusan perguruan tinggi terkait UKT untuk tahun ajaran 2025-2026 yang akan dimulai pada Juni atau Juli mendatang.
Dalam penutupan pernyataannya, Sri Mulyani menekankan bahwa langkah-langkah efisiensi anggaran tersebut hanya menyasar pada kategori belanja tertentu, seperti alat tulis kantor (ATK) dan kegiatan seremonial lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efisien tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pendidikan.