"Tambang ilegal harus bersih, pendekatannya bukan hanya pendekatan Undang-Undang Pertambangan. Kita ingin melakukan pendekatan UU Tipikor karena mereka tidak bayar pajak berpuluh-puluh tahun dan mereka merugikan lingkungan," tambahnya.
Sebelumnya, Dedi telah mengunjungi salah satu tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Januari 2025. Dedi menemukan bahwa surat izin aktivitas pertambangan tersebut telah berakhir pada November 2024, sementara tambang ilegal lain di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung, sudah beroperasi selama 14 tahun dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Dedi berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini dan memastikan bahwa semua tambang ilegal di Jawa Barat dapat dihilangkan demi kelestarian lingkungan dan kepentingan negara.