Perubahan lainnya dalam revisi UU Minerba ini adalah terkait mekanisme pemberian izin pengelolaan tambang. Jika sebelumnya hanya melalui mekanisme lelang, kini ada opsi pemberian secara prioritas kepada kelompok tertentu, termasuk organisasi masyarakat keagamaan dan kampus. "Undang-undang yang lama hanya mengatur soal proses lelang. Sekarang ada dua mekanisme, yakni pemberian secara lelang dan pemberian secara prioritas. Cara prioritas ini mencakup ormas keagamaan, perusahaan perorangan, koperasi, usaha menengah, termasuk perguruan tinggi," tambah Doli.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, menyampaikan bahwa revisi UU Minerba juga membahas usulan pemberian izin usaha pertambangan tanpa melalui proses lelang. DPR mengusulkan adanya skema prioritas dalam pemberian izin tersebut.