BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Kasus Suap

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 17:19 WIB
176 view
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Kasus Suap
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan pembantuan suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, serta gratifikasi yang diterima pada 2012–2022. Permohonan ini disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Zarof, Erick Paat, menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara, sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut kabur. Erick juga mengungkapkan ketidakjelasan mengenai dugaan suap yang melibatkan uang senilai Rp5 miliar yang diduga dijanjikan oleh Zarof kepada Hakim Agung Soesilo.

Erick menegaskan bahwa dakwaan mengenai pembantuan suap tidak dapat membuktikan keterlibatan Zarof dalam mempengaruhi putusan perkara yang ditangani oleh Hakim Soesilo. Selain itu, dakwaan mengenai gratifikasi juga dianggap tidak mencantumkan waktu, tempat, serta bentuk konkret dari perbuatan Zarof, baik saat menerima gratifikasi maupun dalam memengaruhi perkara yang ditangani.

Baca Juga:

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada hakim, serta menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012–2022. Kasus ini melibatkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
KPK Akan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv Diperiksa Lagi oleh KPK Meski Belum Ditahan
KPK Sambangi Kementerian PU Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Pejabat
Zarof Ricar Akui Dapat Perlakuan Berbeda dalam Tahanan, Sampaikan Permintaan Maaf di Sidang Pleidoi
komentar
beritaTerbaru