BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Pemerintah Tegaskan THR untuk Driver Ojol, Aplikator Diminta Penuhi Hak Pengemudi

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 17:48 WIB
409 view
Pemerintah Tegaskan THR untuk Driver Ojol, Aplikator Diminta Penuhi Hak Pengemudi
Driver Ojek Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker juga mengingatkan bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh para driver ojol adalah sah menurut hukum dan dilindungi undang-undang. Ia mengultimatum aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk tidak memberikan sanksi kepada pengemudi yang menyuarakan hak mereka.

Sebagai bentuk perhatian terhadap tuntutan tersebut, Noel mengungkapkan bahwa pihak kementerian sudah beberapa kali berdiskusi dengan manajemen aplikator. "Mereka sedang mempersiapkan tunjangan atau bonus untuk pengemudi, dan kami berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik," ujar Noel.

Baca Juga:

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, yang turut hadir dalam aksi, menyatakan bahwa aksi ini akan diikuti oleh 500 hingga 1.000 driver ojol. "Aksi ini akan berlangsung dari jam 10.00 WIB hingga selesai, dengan harapan pemerintah dan aplikator segera memenuhi tuntutan kami," katanya.

Dengan adanya pernyataan dari Wamenaker, para pengemudi ojol berharap agar hak mereka dapat dipenuhi dan mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak di rumah bersama keluarga.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ojol Demo Tuntut THR, Kemenaker Desak Aplikator: Begini Respons Grab dan Gojek
Driver Ojol Resah, Sebut Aplikator Tidak Sadar yang Memperkaya Mereka adalah Para Pengemudi
Wamenaker Respon Positif Tuntutan Driver Ojol Terkait THR, Aplikator Wajib Berikan Uang Tunai
Driver Ojol Mulai Berdatangan  Demo di Kemnaker Tuntut THR, Matikan Aplikasi Sebagai Bentuk Solidaritas
Menteri Ketenagakerjaan Janji Temui Massa Ojol yang Demo di Kantornya Tuntut THR
Demonstrasi Sopir Ojek Online dan Kurir Memanas di Patung Kuda! Bakar Ban Dan Nyalakan Petasan!
komentar
beritaTerbaru