Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA -Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menduga bahwa proses hukum yang menjeratnya tidak terlepas dari sikap politiknya selama ini. Ia menilai ada upaya pembungkaman terhadap dirinya karena terus memperjuangkan prinsip Satyam Eva Jayate atau kebenaran pasti akan menang.
Menurut Hasto, empat sikap politik yang dipegangnya justru membuatnya menjadi sasaran penegakan hukum, yang ia sebut sarat kepentingan politik. Bahkan, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai dalang di balik berbagai tekanan hukum yang diarahkan kepadanya.
1. Menolak Kehadiran Israel di Piala Dunia U-20
Hasto menegaskan bahwa PDIP secara resmi menolak kehadiran tim nasional Israel dalam Piala Dunia U-20 tahun 2023. Sikap ini, menurutnya, berpijak pada konstitusi, sejarah, serta prinsip kemanusiaan yang telah menjadi komitmen Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung.
"Pembebasan dan kemerdekaan Palestina adalah sikap politik resmi yang telah ditegaskan oleh pemerintah Indonesia sejak lama. Kini, dunia pun mengutuk kekejaman Israel. Ini adalah Satyam Eva Jayate pertama," ujar Hasto dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
2. Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Hasto juga menegaskan bahwa PDIP secara tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi atau tiga periode. Menurutnya, prinsip yang dipegang Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sangat jelas, yaitu tetap berpegang pada Pasal 7 UUD 1945, yang mengatur bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.
"Seluruh masyarakat, akademisi, dan berbagai elemen bangsa juga menolak perpanjangan masa jabatan ini. Ini adalah Satyam Eva Jayate kedua—menjaga konstitusi dari kepentingan politik segelintir orang," tegasnya.
3. Mengkritik Keputusan MK yang Mengancam Demokrasi
Hasto juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan manipulasi hukum.
"Ini adalah bentuk campur tangan Presiden Jokowi dan Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Keputusan ini menjadi titik paling gelap dalam sejarah demokrasi Indonesia," ujarnya.
Hasto menambahkan bahwa Megawati Soekarnoputri menentang keputusan tersebut karena bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Ketika konstitusi dilanggar melalui abuse of power, maka bisa menciptakan krisis. Ini adalah Satyam Eva Jayate ketiga, menjaga demokrasi dari manipulasi hukum," katanya.
4. Menentang Penyalahgunaan Bansos dalam Pemilu 2024
Hasto juga mengkritik keras penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam Pemilu 2024, yang menurutnya dijadikan alat politik untuk membujuk rakyat.
"Masyarakat mencatat begitu masifnya intimidasi terhadap kepala desa, aktivis, jurnalis, tokoh prodemokrasi, anggota legislatif, pengusaha, hingga kepala daerah," ujarnya.
Ia bahkan mengutip pernyataan Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada 8 Februari 2024, yang menyebut dari Rp500 triliun dana bansos, hanya Rp250 triliun yang benar-benar sampai ke masyarakat.
"Inilah penyalahgunaan keuangan negara dalam proses elektoral yang seharusnya juga menjadi perhatian. Ini adalah Satyam Eva Jayate keempat—menjaga keadilan dalam demokrasi dan menolak politik transaksional," jelasnya.
Siap Hadapi Proses Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Hasto menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik untuk menekan pihak tertentu.
Hasto menilai bahwa empat sikap politik yang ia perjuangkan justru membuatnya menjadi target.
"Semua ini adalah upaya mempertahankan kebenaran. Kebenaran pasti akan menang," tegasnya.
(tb/a)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL