OJK juga memberikan sejumlah instruksi yang harus dijalankan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di antaranya:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang.
2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin usaha.
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.