BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 10:48 WIB
326 view
Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan
Jiwasraya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

OJK juga memberikan sejumlah instruksi yang harus dijalankan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di antaranya:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang.

Baca Juga:

2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin usaha.

3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Patrick Walujo Bungkam Soal Danantara, Isu Investasi GOTO-Grab Kian Menguat
Investor Pasar Modal di Sumatera Utara Tumbuh 9,82 Persen per Maret 2025
Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
AS Soroti Kebijakan Pembayaran QRIS dan OJK, Dinilai Hambat Perdagangan dan Investasi
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Waspada! Modus Penipuan Keuangan Marak Selama Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru