BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 10:48 WIB
Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan
Jiwasraya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 22 Januari 2025, dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) S-30/MBU/01/2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Proses Likuidasi yang Harus Dukung Semua Pihak

OJK juga menekankan agar seluruh pihak terkait memberikan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghambat proses tersebut. Semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru