BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 10:48 WIB
327 view
Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan
Jiwasraya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 22 Januari 2025, dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) S-30/MBU/01/2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Baca Juga:

Proses Likuidasi yang Harus Dukung Semua Pihak

OJK juga menekankan agar seluruh pihak terkait memberikan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghambat proses tersebut. Semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Patrick Walujo Bungkam Soal Danantara, Isu Investasi GOTO-Grab Kian Menguat
Investor Pasar Modal di Sumatera Utara Tumbuh 9,82 Persen per Maret 2025
Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
AS Soroti Kebijakan Pembayaran QRIS dan OJK, Dinilai Hambat Perdagangan dan Investasi
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Waspada! Modus Penipuan Keuangan Marak Selama Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru