JAKARTA -Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tuduhan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Brata Ruswanda. Tuduhan tersebut terkait dengan laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Dalam klarifikasinya, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan atas sertifikat tanah yang dilaporkan. Ia menegaskan, bahwa segala prosedur dan aturan yang dilaksanakan dalam penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau laporan penyidik ataupun penggelapan itu, harus ada apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim," tegas Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya sebelumnya terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor menyerahkan sertifikat tanah asli sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor), sertifikat tersebut dinyatakan palsu.