BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 15:42 WIB
239 view
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Djuhandhani, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tertentu. "Kami akan mengembalikan sertifikat tersebut dengan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil labfor adalah nonidentik, untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya.

Meski dilaporkan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda atas dugaan penggelapan dan penahanan surat berharga, Djuhandhani menyatakan bahwa laporan tersebut akan dijadikan evaluasi bagi pihaknya. Ia memastikan bahwa semua proses penyidikan yang dilakukan akan selalu profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:

Seiring dengan berjalannya proses hukum, Djuhandhani menyatakan bahwa proses gelar perkara akan terus dilaksanakan dan barang bukti akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(km/a)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru