Menurut Djuhandhani, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tertentu. "Kami akan mengembalikan sertifikat tersebut dengan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil labfor adalah nonidentik, untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya.
Meski dilaporkan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda atas dugaan penggelapan dan penahanan surat berharga, Djuhandhani menyatakan bahwa laporan tersebut akan dijadikan evaluasi bagi pihaknya. Ia memastikan bahwa semua proses penyidikan yang dilakukan akan selalu profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, Djuhandhani menyatakan bahwa proses gelar perkara akan terus dilaksanakan dan barang bukti akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.