JAKARTA -Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tuduhan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Brata Ruswanda. Tuduhan tersebut terkait dengan laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Dalam klarifikasinya, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan atas sertifikat tanah yang dilaporkan. Ia menegaskan, bahwa segala prosedur dan aturan yang dilaksanakan dalam penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau laporan penyidik ataupun penggelapan itu, harus ada apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim," tegas Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya sebelumnya terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor menyerahkan sertifikat tanah asli sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor), sertifikat tersebut dinyatakan palsu.
Menurut Djuhandhani, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tertentu. "Kami akan mengembalikan sertifikat tersebut dengan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil labfor adalah nonidentik, untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya.
Meski dilaporkan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda atas dugaan penggelapan dan penahanan surat berharga, Djuhandhani menyatakan bahwa laporan tersebut akan dijadikan evaluasi bagi pihaknya. Ia memastikan bahwa semua proses penyidikan yang dilakukan akan selalu profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, Djuhandhani menyatakan bahwa proses gelar perkara akan terus dilaksanakan dan barang bukti akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.