Kajari Karo Minta Maaf soal Kasus Amsal Sitepu: “Kami Khilaf”
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tuduhan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Brata Ruswanda. Tuduhan tersebut terkait dengan laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Dalam klarifikasinya, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan atas sertifikat tanah yang dilaporkan. Ia menegaskan, bahwa segala prosedur dan aturan yang dilaksanakan dalam penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau laporan penyidik ataupun penggelapan itu, harus ada apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim," tegas Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya sebelumnya terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor menyerahkan sertifikat tanah asli sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor), sertifikat tersebut dinyatakan palsu.
Menurut Djuhandhani, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tertentu. "Kami akan mengembalikan sertifikat tersebut dengan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil labfor adalah nonidentik, untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya.
Meski dilaporkan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda atas dugaan penggelapan dan penahanan surat berharga, Djuhandhani menyatakan bahwa laporan tersebut akan dijadikan evaluasi bagi pihaknya. Ia memastikan bahwa semua proses penyidikan yang dilakukan akan selalu profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, Djuhandhani menyatakan bahwa proses gelar perkara akan terus dilaksanakan dan barang bukti akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(km/a)
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polisi kembali memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pe
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Puluhan warga di Aceh Tengah kembali menghadapi keterisoliran setelah hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Selas
PERISTIWA
ACEH BESAR Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melakukan pertemuan strategis dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) pada Kamis (2/4/20
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, SH, MHum, melantik Diana Febriana Lubis, SH, MKn sebagai Ketua Pengadilan Negeri
NASIONAL
ACEH BARAT Dalam suasana hangat pascaLebaran, Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen & PNF) Pimpinan W
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menyempurnakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional. Ha
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan resmi menyiapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai negeri sipil setiap hari Jumat. Hal ini disampa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup koreksi 2,19 persen atau 157,66 poin ke level 7.026 pada penutupan perdagangan Kamis
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap mantan terdakwa Amsal
NASIONAL