Sebuah lahan hutan lindung seluas 48 hektare yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan konservasi dan milik negara(kiri) , Masyarakat dan kadis LHK (kanan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Masyarakat Desa Regemuk tidak butuh pencitraan, tidak butuh seremonial belaka. Mereka butuh keadilan! Mereka butuh bukti nyata bahwa hukum masih bisa dipercaya.
Bongkar semua pihak yang terlibat, dari yang bermain di meja kekuasaan hingga yang beroperasi di lapangan. Jangan biarkan mafia tanah terus merampas hak negara dan rakyat demi kepentingan segelintir orang yang haus kekuasaan dan uang.
Jika pagar haram ini dibiarkan, maka ini bukan sekadar perampasan tanah negara. Tetapi juga bentuk penghinaan terhadap hukum dan rakyat. Indonesia harus bersih dari para perampok berkedok pejabat dan aparat. Jika hukum masih ada di negeri ini, buktikan!