BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 12:29 WIB
317 view
MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
Suasana pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Paslon ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tuduhan adanya kecurangan yang terjadi selama proses Pilbup.

Paslon nomor urut 03, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, yang meraih suara terbanyak, menjadi pihak terkait yang diduga melakukan kecurangan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pilbup Mahakam Ulu diliputi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), yang menyebabkan paslon nomor urut 03 didiskualifikasi.

Baca Juga:

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2). Ia juga membatalkan Putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pilbup Mahakam Ulu 2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru