Kombes F Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar
JAKARTA Seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Bareskrim Polri dilaporkan oleh warga negara Mala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sebuah video yang menampilkan pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Hasto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah inisiator dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasto, pernyataan ini berawal dari percakapannya dengan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada 7 Mei 2024 lalu di Universitas Indonesia. Novel, dalam kesempatan itu, menanyakan peran PDIP dalam proses revisi UU KPK, yang langsung dibantah oleh Hasto. Ia menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, justru sangat konsisten dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Saya katakan dengan tegas kepada Mas Novel Baswedan saat itu, jika ada hal-hal buruk terkait Presiden Jokowi, selalu dilimpahkan kepada PDIP dan Ibu Megawati," ujar Hasto dalam video yang kini viral.
Hasto kemudian mengungkapkan bahwa dalam pertemuannya dengan Jokowi di Istana Merdeka, ia sempat mengajukan pertanyaan mengenai keseriusan Presiden Jokowi dalam mencalonkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution, untuk menjadi kepala daerah dalam Pilkada. Pertanyaan itu, menurut Hasto, membuat Jokowi termenung.
Hasto juga mengungkapkan percakapan dengan salah satu menteri yang menyebutkan bahwa Jokowi memberikan arahan untuk merevisi UU KPK. Menteri tersebut bahkan menyebutkan bahwa dana sekitar 3 juta USD dibutuhkan untuk menggolkan revisi tersebut. Hasto menyatakan, bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk melindungi Gibran dan Bobby dari masalah hukum.
"Ketika mereka terpilih sebagai wali kota, mereka aman dari berbagai persoalan hukum karena KPK sudah dilemahkan," tambah Hasto.
Hasto mengaku bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut. Sementara itu, juru bicara PDIP, Guntur Romli, membenarkan bahwa yang ada dalam video itu adalah Hasto, namun ia mengaku tidak tahu kapan dan siapa yang membuat video tersebut.
"Saya tidak tahu video ini dibuat kapan dan oleh siapa, bukan dari kami, bukan dari partai," ujar Guntur saat dikonfirmasi.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, juga mengaku belum melihat video tersebut sebelumnya. "Saya belum pernah melihat video itu, terima kasih," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Presiden Jokowi mengenai viralnya video ini.
(kp/a)
JAKARTA Seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Bareskrim Polri dilaporkan oleh warga negara Mala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap kondisi kliennya setelah mengetahui perbedaan agama turut dicantumkan dalam
ENTERTAINMENT
OlehFirdaus ArifinPERGANTIAN Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah politikus Partai Golkar itu terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan wacana penerapan pemilihan secara e
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, mengungkapkan adanya dugaan permintaan dari seorang penyidik kejaksaan saat d
HUKUM DAN KRIMINAL