BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 21:03 WIB
MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah terkait sengketa atau perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini diambil setelah MK memutuskan 20 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025) yang dibacakan oleh majelis hakim MK.

Dari 20 perkara yang diputuskan, 11 di antaranya disetujui untuk dilaksanakan PSU, sementara satu perkara mengharuskan rekapitulasi suara ulang, dan satu lagi memerintahkan perbaikan penulisan keputusan oleh KPU. Sisa perkara lainnya ditolak atau tidak diterima oleh MK.

Baca Juga:

Berdasarkan putusan MK, berikut adalah daftar 11 daerah yang akan menggelar PSU:

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Universitas Al Azhar Gelar FGD: Siapkan Mahasiswa & Alumni Hadapi Tantangan Era Industri 5.0
Pemkab Badung Fokus Cari Korban dan Perbaiki Infrastruktur Pascabanjir
Gubernur Bobby Nasution Minta Garuda Indonesia Putar Lagu Daerah Sumut Saat Take Off dan Landing
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Didominasi Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Beberapa Wilayah Hujan Petir
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Beberapa Wilayah Hujan Disertai Petir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru