Setelah cekcok, sekitar 5 anggota Polres Tarakan keluar dari Cafe Pot dan mengeroyok Pratu Riski Sanjaya hingga jatuh tersungkur. Rekan Pratu, Sdr. Nardi, kemudian membawanya ke tempat kost untuk menghindari keributan lebih lanjut.
Upaya Penyelesaian oleh Yonif 614/Rjp
Pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.05 WITA, Sertu Yeskel bertemu dengan Bripda Algi dari Polres Tarakan di Kedai PST, untuk mencari solusi terkait insiden pemukulan tersebut. Setelah bernegosiasi, disepakati bahwa Bripda Algi akan memberikan ganti rugi sebesar 10 juta Rupiah kepada Pratu Riski Sanjaya, yang kemudian disetujui oleh Sertu Yeskel.
Ketegangan Berlanjut pada Senin Malam
Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, setelah apel malam, sejumlah anggota Brigif 24/BC dan Yonif 614/Rjp berkumpul di Koridor Barak Siaga. Provost 613/Rja, Praka Manik, menyampaikan permasalahan pemukulan yang terjadi di Cafe Pot kepada Sertu Yeskel dan Serda Pandu. Sertu Yeskel kemudian menghubungi Bripda Algi untuk menanyakan kembali kesepakatan, namun Bripda Algi memberikan jawaban kasar dan menantang, yang memicu emosi para anggota Yonif 614/Rjp dan Brigif 24/BC.