Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait perizinan tambang batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.45 WIB, dengan durasi total pemeriksaan sekitar tujuh jam. Seusai pemeriksaan, Japto menyatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait kasus tersebut.
"Saya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik. Saya telah menjelaskan semuanya dan menjawab semua pertanyaan," ujar Japto kepada awak media, namun ia enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan.
Japto berharap keterangannya dapat mencukupi kebutuhan penyidik dalam pengembangan kasus ini. "Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk hal lain, silakan tanyakan kepada pihak berwenang," tambahnya.
Penyidik KPK sebelumnya telah menelusuri hubungan Japto Soerjosoemarno dan politisi Nasdem, Ahmad Ali, dalam kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Rumah keduanya telah digeledah oleh tim penyidik beberapa waktu lalu.
Dugaan gratifikasi ini berawal dari praktek yang dilakukan oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar, yang diduga menerbitkan sekitar 100 izin pertambangan dengan meminta kompensasi berupa uang sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara. Praktik ini dikatakan menghasilkan dana hingga jutaan dolar.
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aliran dana gratifikasi melalui PT BKS. Penyelidikan ini mengarah pada dugaan aliran uang kepada beberapa pihak, termasuk Japto dan Ahmad Ali. "Dari sana, aliran dana diduga mengarah ke Japto dan Ahmad Ali. Karena itu, kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterkaitan mereka," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
KPK saat ini terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap lebih jauh mengenai dugaan gratifikasi serta aliran dana yang terjadi dalam perizinan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.