BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

PT Sritex Resmi PHK 8.400 Karyawan, Pemerintah Jamin Hak Pekerja

Justin Nova - Jumat, 28 Februari 2025 14:21 WIB
399 view
PT Sritex Resmi PHK 8.400 Karyawan, Pemerintah Jamin Hak Pekerja
Gedung PT Sritex
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Meski demikian, Kemnaker bersama manajemen PT Sritex telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya PHK, namun keputusan kurator tetap memilih langkah tersebut.

Pemerintah melalui Kemnaker juga menjamin hak-hak buruh, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:

Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan pihak manajemen PT Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan di perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo untuk membantu pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga:

Sumarno juga menjelaskan bahwa urusan pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator, sementara Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan PHK yang melibatkan ribuan pekerja ini menjadi kabar duka bagi masyarakat Sukoharjo, mengingat PT Sritex merupakan salah satu pilar utama ekonomi daerah tersebut.

(cn/a)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru