JAWA TENGAH -PT Sritex, perusahaan tekstil terkemuka asal Sukoharjo, Jawa Tengah, kini berada di bawah kendali kurator setelah putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah putusan pailit, manajemen perusahaan beralih ke tangan kurator untuk menjalankan keputusan lebih lanjut.
Berdasarkan keputusan terbaru dari kurator, PT Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Proses PHK ini berlangsung dengan karyawan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Mulai 1 Maret 2025, PT Sritex akan menghentikan operasionalnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa negara harus tunduk pada hukum yang berlaku.
"Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Meski demikian, Kemnaker bersama manajemen PT Sritex telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya PHK, namun keputusan kurator tetap memilih langkah tersebut.
Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan pihak manajemen PT Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan di perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo untuk membantu pekerja yang terkena PHK.
Sumarno juga menjelaskan bahwa urusan pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator, sementara Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan PHK yang melibatkan ribuan pekerja ini menjadi kabar duka bagi masyarakat Sukoharjo, mengingat PT Sritex merupakan salah satu pilar utama ekonomi daerah tersebut.