BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex Terkait PHK

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 09:05 WIB
330 view
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex Terkait PHK
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pencairan Dana JHT Sebelum Lebaran

Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa dana JHT untuk eks karyawan Sritex akan cair sebelum Lebaran 2025.

Baca Juga:

Jika proses pencairan belum selesai pada waktu yang dijanjikan, eks karyawan diminta untuk melapor ke Satgas.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga:

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menjamin pekerja menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, JHT juga dapat dicairkan jika peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK.

Program JHT adalah bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Saldo JHT merupakan akumulasi iuran dari peserta yang dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru