Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
SUKOHARJO -BPJS Ketenagakerjaan memastikan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan JHT di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.
Lebih dari 8.000 eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup berbagai manfaat seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro berharap jaminan hari tua yang diberikan dapat membantu eks karyawan Sritex untuk bertahan hidup sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Besaran Dana JHT yang Diterima Eks Karyawan Sritex
Jumlah dana JHT yang diterima oleh eks karyawan PT Sritex bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja.
Setiap karyawan Sritex yang di-PHK akan menerima JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
Misalnya, untuk karyawan yang bekerja selama 17 tahun, mereka akan menerima Rp 17 juta, sedangkan yang bekerja selama 20 tahun akan menerima Rp 20 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
Proses pencairan dana JHT akan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan selesai. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan Dana JHT Sebelum Lebaran
Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa dana JHT untuk eks karyawan Sritex akan cair sebelum Lebaran 2025.
Jika proses pencairan belum selesai pada waktu yang dijanjikan, eks karyawan diminta untuk melapor ke Satgas.
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjamin pekerja menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, JHT juga dapat dicairkan jika peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK.
Program JHT adalah bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Saldo JHT merupakan akumulasi iuran dari peserta yang dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(km/n14)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI