BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Disperindag ESDM Sumut Sidak Minyakita di Medan, Tak Temukan Kecurangan Takaran

- Rabu, 12 Maret 2025 17:49 WIB
Disperindag ESDM Sumut Sidak Minyakita di Medan, Tak Temukan Kecurangan Takaran
Tim Satgas Pangan Sumut terdiri Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Provsu dan PUD Pasar Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sei Sikambing dan Pasar Peringgan, Rabu (12/3), untuk memastikan ukuran kemasan minyak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Satgas Pangan Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng merek Minyakita di dua pasar di Medan.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan kasus kecurangan takaran Minyakita yang terjadi di Jawa.

Sidak pertama dilakukan di Pasar Sei Sikambing, tepatnya di Toko Udin MS.

Tim Satgas Pangan membeli kemasan Minyakita pouch ukuran 1 liter dan meneliti isinya dengan menuangkannya ke dalam gelas takar.

Hasilnya, ukuran minyak goreng Minyakita tersebut sesuai dengan label yang tercantum, yaitu 1000 ml atau 1 liter.

"Kami membeli Minyakita kemasan pouch ukuran 1 liter di Toko Udin MS yang berada di Pasar Sei Kambing.

Saat dituangkan ke dalam gelas takar, hasilnya sesuai, yaitu 1000 ml atau 1 liter," ujar Charles TH Situmorang, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Dinas Perindag ESDM Sumut.

Sidak berlanjut ke Pasar Pringgan, tepatnya di Toko Alan dan Toko QQ, di mana Tim Satgas Pangan kembali membeli Minyakita kemasan pouch ukuran 1 liter dan menguji takarannya.

Hasilnya juga sesuai dengan standar, yakni 1000 ml atau 1 liter.

"Dari sidak yang dilakukan di kedua pasar tersebut, kami tidak menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Semua kemasan pouch dan botol yang kami periksa berisi 1000 ml atau 1 liter," tambah Charles.

Meskipun tidak menemukan kecurangan dalam takaran di Sumut, Charles mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya kasus pengurangan isi kemasan Minyakita.

Ia juga menegaskan pentingnya ketertiban dalam harga minyak goreng di pasaran.

"Terkait harga, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar harga Minyakita tetap di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Namun, kami masih menemukan pedagang yang menjualnya di atas HET, mencapai Rp 18.000 per liter," ujar Charles.

Pihak Disperindag ESDM Sumut dan Tim Satgas Pangan akan terus memantau distribusi minyak goreng di pasar dan memastikan tidak ada pelanggaran terkait takaran atau harga yang merugikan konsumen.

(dc/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru