
Vinicius Junior Belum Sepakat Kontrak Baru, Real Madrid Hadapi Teka-teki Besar
Madrid Masa depan Vinicius Junior kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru menyebutkan bahwa sang winger asal Brasil belum menyep
OlahragaJAKARTA -Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi seluruh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan masa kerja tertentu.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Lebaran adalah, apakah pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap berhak menerima THR? Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja yang cuti melahirkan tetap berhak menerima THR.
Menurut peraturan yang berlaku, istirahat melahirkan merupakan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Dengan demikian, meskipun pekerja tersebut tidak aktif bekerja karena menjalani cuti melahirkan, hak mereka untuk mendapatkan THR tidak akan terpengaruh, asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
"Berdasarkan ketentuan dalam peraturan, ketidakhadiran karena cuti melahirkan tidak mengurangi atau meniadakan hak pekerja untuk menerima THR," ujar perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pernyataan tertulis.
Baca Juga:
Sebagai pengingat, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi untuk keterlambatan pembayaran THR adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum membayar THR.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terlindungi dan tidak ada lagi kebingungan terkait masalah tersebut.
Madrid Masa depan Vinicius Junior kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru menyebutkan bahwa sang winger asal Brasil belum menyep
OlahragaMEDAN Bagi Anda yang memiliki gangguan lambung seperti maag, memilih makanan yang tepat sangat penting. Kabar baiknya, salah satu makanan
KesehatanJAKARTA Suasana haru menyelimuti rumah duka Kompleks TNI AU Jalan Triloka XI, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/8/2025) sore, saat
PeristiwaRUSIA Wilayah pesisir timur Kamchatka, Rusia, kembali diguncang gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,8 pada Minggu (3/8/2025) pukul 12.37 WI
InternasionalSabah, Malaysia Kematian tragis seorang siswi berusia 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, mengguncang Malaysia setelah ia ditemukan tidak s
InternasionalFlores Timur, NTT Gunung Lewotobi Lakilaki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menunjukkan perubahan bentuk usai mengalami
PeristiwaJAKARTA Pembekuan darah atau gumpalan darah dalam tubuh sering kali terjadi tanpa disadari dan bisa berakibat fatal. Meski beberapa gejala
KesehatanMEDAN Polsek Medan Labuhan melakukan razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kafe di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamata
Hukum dan KriminalINDIA Perdana Menteri India Narendra Modi menyerukan masyarakatnya untuk memperkuat ekonomi nasional dengan membeli produk buatan dalam ne
InternasionalMEDAN PSMS Medan resmi mengumumkan susunan tim pelatih untuk menyongsong kompetisi Liga 2 atau Championship 2025/2026. Salah satu nama men
Olahraga