
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA -Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi seluruh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan masa kerja tertentu.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Lebaran adalah, apakah pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap berhak menerima THR? Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja yang cuti melahirkan tetap berhak menerima THR.
Menurut peraturan yang berlaku, istirahat melahirkan merupakan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, meskipun pekerja tersebut tidak aktif bekerja karena menjalani cuti melahirkan, hak mereka untuk mendapatkan THR tidak akan terpengaruh, asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
"Berdasarkan ketentuan dalam peraturan, ketidakhadiran karena cuti melahirkan tidak mengurangi atau meniadakan hak pekerja untuk menerima THR," ujar perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pernyataan tertulis.
Sebagai pengingat, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi untuk keterlambatan pembayaran THR adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum membayar THR.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terlindungi dan tidak ada lagi kebingungan terkait masalah tersebut.
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal