Qodari Ungkap Alasan Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkap alasan Presiden Prabowo Subian
EKONOMI
JAKARTA -Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melalui Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (21/3/2025) untuk mengusulkan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan dalam mencari pekerjaan.
Kementerian HAM berpendapat bahwa persyaratan SKCK justru merugikan mantan narapidana yang sedang berusaha untuk membangun hidup baru dan mencari pekerjaan.
"Surat ini sudah dikirimkan ke Mabes Polri. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri," kata Nicholay saat memberikan keterangan pers di kantornya.
Fenomena Residivis dan Dampak SKCK
Nicholay menjelaskan bahwa fenomena residivis atau mantan narapidana yang kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terjadi akibat kesulitan yang mereka hadapi dalam mencari pekerjaan setelah bebas.
Salah satu faktor utama adalah adanya kewajiban melampirkan SKCK yang menjadi persyaratan di banyak perusahaan atau tempat kerja.
"Kami menemukan kenyataan di lapangan, di beberapa lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, bahwa banyak mantan napi yang memilih kembali melakukan kejahatan hanya untuk kembali ke dalam lapas.
Mereka merasa lebih terjamin hidupnya di sana, meskipun dalam keterbatasan," ujar Nicholay.
Menurut Nicholay, mantan napi yang telah menyelesaikan masa hukumannya dan berkelakuan baik seharusnya diberi kesempatan untuk memulai hidup baru, bukan dibatasi oleh kewajiban melampirkan SKCK yang kadang-kadang menjadi penghalang utama mereka untuk diterima bekerja.
Usulan Penghapusan SKCK sebagai Persyaratan Kerja
Mengingat dampak negatif yang dirasakan oleh mantan napi, Kementerian HAM mengusulkan agar SKCK dihapuskan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Nicholay menekankan bahwa seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik sudah layak mendapatkan kesempatan untuk bekerja dan membangun kehidupan yang lebih baik.
"Seorang napi yang telah dibebaskan seharusnya diberikan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Mengharuskan mereka untuk melampirkan SKCK hanya akan membuat mereka terhambat dalam memperoleh kesempatan itu," tegas Nicholay.
Kementerian HAM memberikan waktu satu bulan bagi Kapolri untuk merespons usulan ini.
Jika tidak ada tindakan, Kementerian HAM berencana untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian yang dapat mengatur hal tersebut.
Harapan untuk Perubahan
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa usulan ini adalah bagian dari langkah konkret untuk memberi kesempatan yang lebih baik bagi mantan narapidana yang ingin memperbaiki hidupnya.
Kementerian HAM berharap agar keputusan ini dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih manusiawi dan mendukung reintegrasi mantan napi ke dalam masyarakat.
(tp/n14)
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkap alasan Presiden Prabowo Subian
EKONOMI
ANYER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu menangani seluruh penghitungan kerugian n
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam terkait penahanan sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kesiapan dana bantuan tahap lanjutan senilai lebih dari Rp1 triliun untuk mempercepat pemu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meluncurkan kebijakan baru yang menanggung penuh biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban kejahatan jala
PEMERINTAHAN
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) yang saat in
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja informal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) memberikan penghargaan berupa bonus beasiswa senilai Rp10 juta kepada mahasiswa dengan
PENDIDIKAN
JAKARTA Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) atau Keuskupan Militer TNIPolri melakukan audiensi perdana ke Kedutaan Besar V
NASIONAL