JAKARTA -Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menanggapi insiden viral yang melibatkan seorang penumpang yang merokok elektrik (vape) di dalam pesawat Garuda Indonesia.
Komnas PT meminta agar penumpang tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam maskapai Garuda Indonesia sehingga tidak dapat lagi menumpang pesawat Garuda. Permintaan ini dilontarkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, pada Sabtu (29/3/2025).
Tulus Abadi menegaskan bahwa pihak manajemen Garuda Indonesia harus memberikan sanksi yang tegas, seperti memasukkan penumpang tersebut ke dalam daftar hitam maskapai.
Menurutnya, tindakan merokok di pesawat adalah pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan penerbangan serta kenyamanan penumpang lainnya.
"Pesawat udara adalah kawasan tanpa rokok, dan pramugari sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok, baik merokok konvensional maupun elektronik," ujar Tulus.
Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan seorang pria merokok elektrik di pesawat Garuda Indonesia membuat heboh dunia maya. Dalam video tersebut, pria tersebut terlihat merokok dengan sembunyi-sembunyi saat duduk di dalam pesawat dan kemudian menyembunyikan alat vape di bawah bantal depannya.
Insiden ini terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menuju Kualanamu, Medan, pada Kamis (27/3).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penumpang yang melanggar aturan sudah diberikan teguran dua kali oleh pramugari.
Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan untuk proses investigasi lebih lanjut.
Wamildan menambahkan bahwa meskipun rokok elektrik boleh dibawa ke pesawat, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.
"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa untuk membawa rokok elektrik ke dalam pesawat, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, seperti kondisi baterai yang terlepas dan cairan isi ulang yang dibawa tidak lebih dari 100 ml.