BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR

- Sabtu, 05 April 2025 11:46 WIB
1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sunardi mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR paling lambat H-6 sebelum Lebaran akan dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan kepada seluruh karyawan.

"Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR," tegasnya.

Selain denda, perusahaan juga terancam sanksi administratif bertahap, meliputi:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Pembekuan kegiatan usaha

Kemnaker memastikan akan terus memproses setiap aduan dan mendorong penyelesaian secara cepat demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.*

(dc/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru