JABAR -Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup kegiatan tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Tambang tersebut ditutup karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan terbukti merusak lingkungan serta infrastruktur di sekitarnya.
Penutupan dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas ESDM Jabar, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (17/4/2025).
"Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan," jelas Bambang Tirtoyuliono, Kepala Dinas ESDM Jabar, dalam keterangan resminya, Sabtu (19/4/2025).
Di lokasi, tim mendapati adanya aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir serta batu menggunakan truk-truk besar. Pemeriksaan dilakukan terhadap para sopir dan pekerja, serta dokumen legalitas operasional.
Truk tidak memiliki KIR dan tidak membayar pajak kendaraan.
Sopir tidak memiliki SIM.
Beberapa pekerja tidak memiliki identitas resmi (KTP).
Pemilik tambang ilegal, Zul, dipanggil oleh tim gabungan. Ia mengaku perusahaan hanya memiliki dokumen pendirian usaha, tanpa surat izin tambang resmi.
"Kami sudah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tambang ini. Penertiban dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam," tambah Bambang.
Pemprov Jabar menegaskan akan terus menindak tegas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak mematuhi ketentuan hukum. Penertiban ini juga menjadi bentuk respon cepat terhadap keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan tambang liar.*