
Mengapa Orang Barat Cebok Pakai Tisu, Bukan Air? Ini Alasannya
BITVONLINE.COM Dalam kehidupan seharihari, kebiasaan membersihkan diri setelah buang air besar bisa sangat berbeda di berbagai belahan dun
KesehatanDELI SERDANG -Sebanyak 278 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dipastikan akan diberhentikan mulai 1 Mei 2025.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilakukan karena pengangkatan para honorer tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Henri, pada Sabtu (19/4/2025).
Henri menjelaskan bahwa seluruh honorer yang diangkat pada tahun 2024-2025 akan diberhentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
"Total 278 orang semuanya yang kena PHK. Selama pengangkatannya bertentangan dengan UU ASN, mereka diberhentikan, baik yang bertugas di kecamatan maupun di OPD," ujar Henri.
Henri menambahkan, pemberhentian itu efektif berlaku per 1 Mei 2025, dan saat ini Pemkab belum memiliki solusi konkrit bagi para honorer yang terdampak kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Deli Serdang mengaku kecewa dengan keputusan ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (17/4/2025), para anggota dewan menyebut bahwa akar permasalahan ada pada lemahnya pengawasan BKPSDM terhadap pengangkatan tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPRD, Indra Silaban dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa BKPSDM seharusnya lebih aktif melakukan monitoring jumlah pegawai di tiap OPD maupun kecamatan agar tidak terjadi pembiaran seperti ini.
"Sekarang honorer jadi korban. Bagaimana nasib mereka yang sudah punya anak istri jika di-PHK? Harusnya ada data yang dipantau setiap tahun," ujar Indra.
Indra juga meminta agar Pemkab, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja, segera mencari solusi dengan melobi perusahaan-perusahaan di Deli Serdang agar dapat menampung tenaga honorer yang terdampak PHK.
Keputusan PHK ini sendiri merupakan instruksi langsung dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan honorer yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pemberhentian harus dilakukan.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama para keluarga tenaga honorer yang terdampak.
Banyak pihak mendesak agar Pemkab tidak lepas tangan dan segera mencari alternatif solusi bagi nasib para honorer tersebut.*
(tm/a008)
BITVONLINE.COM Dalam kehidupan seharihari, kebiasaan membersihkan diri setelah buang air besar bisa sangat berbeda di berbagai belahan dun
KesehatanNEW YORK Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok individu mengacungkan kertas bertuliskan Free Aceh, Free Papua, dan Free Maluku
InternasionalDEEN HAG Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (24/4) secara resmi menolak permintaan I
InternasionalJAKARTA Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, menyatakan pembelaannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah polemik dugaan ijazah
PolitikJAKARTA Produksi beras nasional menunjukkan tren positif yang signifikan. Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Commu
EkonomiJAKARTA Kebakaran hebat terjadi di sebuah rumah tinggal yang berada di kawasan padat penduduk di Jalan Kalibaru Timur Nomor 6, Kecamatan Ke
PeristiwaMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk berperan ak
PemerintahanTANGERANG Misteri penemuan mayat pria dalam karung di saluran got kawasan Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, akhirnya terun
Hukum dan KriminalDEPOK Publik sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya seorang anak usai pulang sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (23/4/2025). Kabar t
Hukum dan KriminalTAPSEL Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau kondisi jalan rusak yang membentang dari Labuha
Pemerintahan