BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Perkuat Peraturan Bupati Mandailing Natal No 12 Tahun 2022, Bupati Saipullah Tanda Tangani Surat Shalat Subuh Berjama'ah

Ronald Harahap - Senin, 21 April 2025 06:55 WIB
Perkuat Peraturan Bupati Mandailing Natal No 12 Tahun 2022, Bupati Saipullah Tanda Tangani Surat Shalat Subuh Berjama'ah
Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANDAILING NATAL - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menanda tangani Surat Bupati Nomor 451/0687/Kesra/2025 terkait Shalat Subuh Berjama'ah Pemkab Madina.

Ini merupakan penguatan dari Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Berbasis Agama pada Satuan Pendidikan Pemkab Madina.

Dalam surat bertanggal 16 April 2025 itu, Bupati Saipullah menyampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengikuti shalat Subuh berjama'ah di Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang setiap Minggu.

"Serta mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Sukarela di instansi masing-masing yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Panyabungan dan sekitarnya," demikian tertulis pada poin pertama surat tersebut.

Kepada camat, lurah, kepala desa, dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) disampaikan agar menjalankan program ini di masing-masing kecamatan atau desa/kelurahan serta mengawal Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kurikulum Berbasis Agama pada Satuan Pendidikan Pemkab Madina.

"Para pejabat di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan juga diminta untuk memonitor pelaksanaan shalat Subuh berjama'ah bagi murid SD/MI maupun SMP/MTs, Serta melaporkannya kepada Bupati Mandailing Natal," bunyi alinea terakhir poin kedua surat tersebut.

Peraturan Bupati (Perbup) Mandailing Natal yang mengatur shalat Subuh berjama'ah adalah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.

Pasal 19 Ayat (1) dari Perbup ini mengatur pelaksanaan salat subuh berjamaah di masjid bagi anak didik tingkat SD dan SMP.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru