BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Dewan Pers Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Direktur JAKTV, Tian Bahtiar

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 20:48 WIB
200 view
Dewan Pers Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Direktur JAKTV, Tian Bahtiar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Pers akan ikut menelusuri dugaan penerimaan uang yang melibatkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tian diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah.

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait penerimaan uang yang diterima Tian. "Kami juga akan telusuri soal penerimaan uang, itu tentu kalau kasus hukumnya ada di Kejaksaan," kata Totok saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:

Totok menegaskan bahwa Dewan Pers tidak hanya fokus pada pemberitaan negatif, tetapi juga akan menyelidiki tindakan di luar aktivitas jurnalistik, seperti konten yang merekayasa informasi. "Tidak selalu berita saja, karena yang kami dengar dari Kejaksaan bisa berupa live, tindakan-tindakan yang di luar aktivitas jurnalistik," ujarnya.

Lebih lanjut, Totok menekankan pentingnya independensi bagi jurnalis dalam memproduksi karya jurnalistik. "Karya jurnalistik itu harus profesional, karena itu, jurnalis yang independen sangat penting," tegasnya.

Baca Juga:

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian atau suap dalam pembuatan berita merupakan tindakan yang dilarang.

Sebelumnya, Tian Bahtiar disebut telah menerima uang sebesar Rp 487 juta secara pribadi, yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan berita yang dianggap menyudutkan Kejaksaan Agung.

Meskipun Tian menerima uang tersebut secara pribadi, pihak Kejagung menegaskan bahwa tidak ada kontrak tertulis antara Tian dan JAKTV mengenai pembayaran tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat, Kejagung resmi menetapkan Tian sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengonfirmasi bahwa uang yang diterima Tian adalah atas nama pribadi, bukan atas nama JAK TV.

"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Tian sebagai tersangka. Uang tersebut diterima Tian secara pribadi, bukan atas nama JAK TV," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Budi Arie Cuek Saat Namanya Disebut Berulang Kali dalam Sidang Judi Online: “Alah, Biar Aja”
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Tantang Kejaksaan Singapura di Pengadilan
Mengenal Chromebook: Laptop yang Jadi Sorotan Kasus Korupsi Kemendikbudristek
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
komentar
beritaTerbaru