
Yasonna Laoly Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998: "Apakah Habibie Bohong?"
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Yasonna Laoly, menanggapi keras pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut t
NasionalJAKARTA -Dewan Pers akan ikut menelusuri dugaan penerimaan uang yang melibatkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tian diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah.
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait penerimaan uang yang diterima Tian. "Kami juga akan telusuri soal penerimaan uang, itu tentu kalau kasus hukumnya ada di Kejaksaan," kata Totok saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:
Totok menegaskan bahwa Dewan Pers tidak hanya fokus pada pemberitaan negatif, tetapi juga akan menyelidiki tindakan di luar aktivitas jurnalistik, seperti konten yang merekayasa informasi. "Tidak selalu berita saja, karena yang kami dengar dari Kejaksaan bisa berupa live, tindakan-tindakan yang di luar aktivitas jurnalistik," ujarnya.
Lebih lanjut, Totok menekankan pentingnya independensi bagi jurnalis dalam memproduksi karya jurnalistik. "Karya jurnalistik itu harus profesional, karena itu, jurnalis yang independen sangat penting," tegasnya.
Baca Juga:
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian atau suap dalam pembuatan berita merupakan tindakan yang dilarang.
Sebelumnya, Tian Bahtiar disebut telah menerima uang sebesar Rp 487 juta secara pribadi, yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan berita yang dianggap menyudutkan Kejaksaan Agung.
Meskipun Tian menerima uang tersebut secara pribadi, pihak Kejagung menegaskan bahwa tidak ada kontrak tertulis antara Tian dan JAKTV mengenai pembayaran tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat, Kejagung resmi menetapkan Tian sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengonfirmasi bahwa uang yang diterima Tian adalah atas nama pribadi, bukan atas nama JAK TV.
"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Tian sebagai tersangka. Uang tersebut diterima Tian secara pribadi, bukan atas nama JAK TV," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung.*
(km/J006)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Yasonna Laoly, menanggapi keras pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut t
NasionalJAKARTA Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menyelesaikan polemik kepemilik
NasionalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui kebijakan terbaru Bupati dr. Asri Ludin Tambunan, resmi menugaskan personel Satuan
PemerintahanMEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 kilogram narkotika jenis sabu dalam se
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lilik Retno Cahyadiningsih, meneg
Pertanian AgribisnisJAKARTA Menteri Kebudayaan Fadli Zon akhirnya merespons sorotan publik terkait pernyataannya yang dianggap kontroversial mengenai peristiw
NasionalSIBOLGA Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang, BRIPKA Elsa Suhenda, melaku
NasionalJEMBRANA Turnamen futsal antarsekolah dasar seKabupaten Jembrana bertajuk Kejora Cup IV 2025 resmi dibuka pada Senin pagi (16/6/2025) o
OlahragaPEMATANGSIANTAR Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan pedas yang disampaikan atlet Mixed
PemerintahanACEH TIMUR Kasus penyelundupan barang ilegal di perairan Aceh Timur kembali mencuat ke publik setelah terungkap bahwa salah satu tersang
Hukum dan Kriminal