MEDAN -Menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Medan yang membidangi sektor pembangunan.
Salah satu penyebab utama yang diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah keengganan pemilik bangunan untuk mengurus Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) karena rumitnya prosedur dan mahalnya biaya konsultan.
RDP yang digelar di gedung DPRD Medan, Selasa (29/4), menghadirkan pemilik bangunan bermasalah, Satpol PP, Dinas PKPCKTR Medan, serta perwakilan kelurahan dan kecamatan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota seperti Rommy Van Boy, Renville P Napitupulu, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri, serta Antonius D Tumanggor.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengkritik keras tingginya biaya konsultan dalam pengurusan PBG. Ia menyebut, ketentuan wajib konsultan perlu ditinjau ulang karena justru menjadi hambatan.
"Aturan menggunakan konsultan harus dipangkas, apalagi biaya konsultan yang sangat memberatkan," ujar Rommy, politisi dari Partai Golkar.
Usulan Pansus dan Evaluasi Regulasi
Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak mendukung penuh usulan tersebut dan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG. Ia menilai pansus akan berguna untuk mengevaluasi sistem PBG secara menyeluruh, termasuk birokrasi dan penindakan terhadap pelanggaran.
"Kita jadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian untuk mempelajari regulasi. Karena benar banyak keluhan pemilik bangunan malas urus PBG karena mahalnya biaya konsultan," tegas Paul.
Dampak pada PAD dan Kepatuhan
Anggota DPRD lainnya, Renville P Napitupulu, turut menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pansus. Ia menekankan bahwa lambatnya pengurusan PBG juga berdampak pada pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).