BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dipecat Tidak Hormat karena Terima Uang dari Pihak Berperkara

Justin Nova - Rabu, 07 Mei 2025 19:58 WIB
Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dipecat Tidak Hormat karena Terima Uang dari Pihak Berperkara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu Saragih alias MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah terbukti menerima uang dari pihak yang tengah berperkara.

Putusan ini dijatuhkan dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (6/5/2025). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa MS melanggar berbagai ketentuan dalam Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). MS terbukti telah menerima uang dari seorang pengacara yang merupakan pihak berperkara.

"Terlapor menjanjikan akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk kasasi di MA. MS mengaku menerima uang, meskipun membantah jumlahnya mencapai hampir Rp1 miliar," ujar Mukti, Rabu (7/5/2025).

MS berdalih bahwa uang yang diterima adalah utang pribadi, dan bukan suap untuk menyelesaikan perkara. Ia bahkan menunjukkan surat pernyataan dari pengacara terkait dan menyebut telah mengembalikan uang tersebut.

Lebih lanjut, MS mengklaim telah mendapatkan sanksi berupa penarikan dan pembinaan di Pengadilan Tinggi Medan, dan merasa hal itu seharusnya sudah cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Namun, Majelis Kehormatan Hakim menolak pembelaan tersebut. Termasuk pembelaan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang meminta keringanan dengan alasan masa kerja 9 tahun dan tanggung jawab keluarga MS yang masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.

"Sebelumnya MS juga telah mendapatkan sanksi teguran tertulis karena bertemu dengan pihak berperkara. Maka, MKH menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Mukti.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya integritas hakim sebagai penjaga keadilan dan independensi peradilan, serta bahwa pelanggaran etik tidak bisa ditoleransi dalam sistem hukum Indonesia.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru