Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang dinilai berpotensi mempersempit ruang KPK dalam menindak korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.
"KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pengawas BUMN, karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara," kata Setyo dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, Pasal 9G dalam UU BUMN 2025 yang menyatakan bahwa pengurus BUMN bukan penyelenggara negara, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Undang-undang ini secara eksplisit mencantumkan pengurus BUMN sebagai bagian dari pejabat strategis negara.
Setyo menegaskan bahwa kerugian negara yang terjadi di BUMN, bila disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prinsip tata kelola (Business Judgment Rule), tetap menjadi wilayah yurisdiksi KPK.
"KPK tetap merujuk pada UU 28/1999 yang menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Status sebagai penyelenggara negara tidak hilang hanya karena seseorang duduk di pengurus BUMN," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk membahas lebih lanjut implikasi hukum dari pasal-pasal kontroversial dalam UU BUMN 2025.
Publik dan berbagai pegiat antikorupsi berharap agar revisi UU tersebut tidak melemahkan peran KPK dalam mengawasi BUMN yang notabene mengelola keuangan dan aset negara dalam skala besar.*
(bs/j006)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK