Ayunan Helm Brimob Tual Tewaskan Siswa, Yusril Geram: Sungguh di Luar Perikemanusiaan!
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANG SIANTAR - Menyusul temuan mi kuning berformalin di Kota Pematangsiantar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar mengimbau seluruh apotek dan toko obat untuk tidak menjual formalin secara bebas kepada masyarakat umum.
Penjualan formalin hanya diperbolehkan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki surat pengantar resmi dan tujuan penggunaan yang jelas.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes, Misran Pais, pada Sabtu (17/5/2025). Menurutnya, penyalahgunaan formalin sebagai bahan tambahan makanan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dan risiko kanker.
"Kita minta apotek dan toko obat tidak menjual formalin secara bebas agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak paham, tanpa pengawasan nakes," ujar Misran.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan yang berhasil menyita 570 kilogram mi kuning berformalin dari sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Siantar Timur, bulan lalu. Penemuan ini mengejutkan masyarakat mengingat mi kuning adalah salah satu makanan populer di kota ini.
"Kadang jadi was-was juga setelah penemuan itu. Soalnya mi balap itu makanan favoritku tiap pagi," kata Ando, warga Kecamatan Siantar Utara.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pematangsiantar, Dody Suhariadi, menegaskan bahwa izin penjualan formalin ada di bawah wewenang BBPOM Medan. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pembinaan administrasi terhadap 74 apotek yang tercatat hingga April 2025.
Seorang tenaga kesehatan (nakes) yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pembelian formalin memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Harus ada kop surat resmi dari rumah sakit, klinik, atau instansi kesehatan lain. Kalau tidak, ya tidak bisa beli," katanya.
Harga formalin pun cukup tinggi, mencapai Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per jeriken berisi 10 liter, tergantung kadar kandungannya.
BBPOM dan Polda Sumut Turut Tangani Kasus
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperluas pengawasan hingga ke pabrik produksi mi di Siantar Timur dan menemukan belasan botol formalin, mesin pengadon tepung, serta bahan kimia lainnya. Pengujian sampel dilakukan menggunakan testkit formalin dan boraks, dengan hasil positif pada sejumlah produk mi kuning.
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, membantah pernyataan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto yang m
NASIONAL
NTT Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, membeberkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umu
ENTERTAINMENT