BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Bupati Tapanuli Tengah Luncurkan Presensi Online ASN: Tak Ada Lagi Titip Absen!

Lamhot Naibaho - Selasa, 03 Juni 2025 17:52 WIB
827 view
Bupati Tapanuli Tengah Luncurkan Presensi Online ASN: Tak Ada Lagi Titip Absen!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG -Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah resmi menerapkan sistem Presensi Online berbasis Simpegnas BKN bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 2 Juni 2025.

Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah dan GPS guna memastikan akurasi kehadiran pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, dalam monitoring langsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menegaskan bahwa sistem ini diterapkan untuk membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional.

Baca Juga:

"Kita ingin ASN Tapanuli Tengah menjadi ASN yang BerAKHLAK – Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Kita mulai membangun Tapteng dengan cara baru yang lebih maju," ujar Bupati.

Sesuai Surat Edaran Sekda Tapteng Nomor 800.1.9.1/2598/2025, ASN wajib melakukan absensi dua kali dalam sehari, yaitu:

Baca Juga:

Check in pagi: 07.00 - 08.00 WIB (Senin–Jumat)

Check in sore: 16.01 - 18.00 WIB (Senin–Kamis), 15.31 - 18.00 WIB (Jumat)

Absensi dilakukan melalui aplikasi Presensi Simpegnas yang dapat diunduh di Play Store. ASN wajib login menggunakan akun masing-masing dan melakukan presensi di lokasi kerja sesuai titik GPS.

ASN yang tidak dapat melakukan presensi karena tugas luar, cuti, tugas belajar, atau kendala teknis dapat melaporkan melalui https://taptengkab.simpegnas.go.id dengan bukti sah. Presensi manual dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali untuk wilayah dengan keterbatasan akses internet.

"Dengan sistem ini, tidak ada lagi celah titip absen atau manipulasi kehadiran. Ini bagian dari disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik," tegas Masinton.

ASN yang tidak melakukan presensi tanpa keterangan sah selama 3 hari kerja berturut-turut akan dikenakan pembinaan disiplin sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pimpinan Unit Kerja juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan presensi elektronik ini.

Penerapan presensi digital ini diharapkan bukan hanya menegakkan kedisiplinan, tapi juga meningkatkan efektivitas kerja serta mencegah kebocoran waktu kerja ASN. Pemerintah Kabupaten Tapteng terus mendorong reformasi birokrasi berbasis teknologi.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru