BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polda Sumut Siap Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggota DPRD Fajri Akbar

Justin Nova - Rabu, 04 Juni 2025 19:02 WIB
254 view
Polda Sumut Siap Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggota DPRD Fajri Akbar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Fajri Akbar, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (24), dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Status kasusnya masih penyelidikan. Penyidik tengah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut.

Baca Juga:

SNL sebelumnya telah membuat laporan ke Polda Sumut tertanggal 2 Mei 2025, dengan tuduhan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam laporannya, SNL juga mengaku sedang mengandung anak hasil hubungan dengan Fajri.

Baca Juga:

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kekerasan seksual pada 27 Januari 2025, setelah diajak oleh Fajri ke sebuah hotel di Medan.

Reza menyebut Fajri menjanjikan bantuan karier kepada SNL sebagai imbalan, termasuk janji akan menikahi dan bertanggung jawab.

Hubungan tersebut berlanjut beberapa kali, bahkan saat korban sudah dalam keadaan hamil. SNL juga mengaku sempat dicekik dan dijambak oleh Fajri saat pertemuan mereka pada 2 Maret 2025.

"Setelah kehamilan diumumkan, FA justru memblokir kontak SNL dan enggan bertanggung jawab," kata Reza.

Di sisi lain, Fajri Akbar melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, membantah tuduhan kekerasan seksual. Ia menyebut hubungan dengan SNL terjadi atas dasar suka sama suka tanpa tekanan atau janji jabatan.

"Hubungan yang terjadi adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa, tanpa ada unsur paksaan atau relasi kuasa," tegas Benny.

Benny juga mengungkapkan bahwa pihak Fajri lebih dulu melaporkan SNL ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik lewat media sosial.

Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/POLDA SUMUT tertanggal 5 April 2025.

Sementara itu, Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menanggapi kasus ini sebagai urusan pribadi.

Ia menegaskan bahwa partai tidak ingin dikaitkan dengan kasus personal yang melibatkan anggotanya, selama belum terbukti secara hukum.

"Kami meminta kedua pihak tidak membawa masalah personal ini ke ranah organisasi," tegas Chairil.

Kasus ini kini tengah menanti hasil gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Polda Sumut untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan demi keadilan bagi kedua belah pihak.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru